2,3 Juta Pekerja Sudah Kantongi Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap I


 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengutarakan perubahan pendistribusian pertolongan pemerintah berbentuk bantuan upah Rp 600 ribu per bulan pada pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Bentuk Fisik Ayam Bangkok Istimewa

Sampai Jumat (4/9/2020), tertera 2.310.974 pekerja telah terima bantuan upah step I ini. Angka itu sama juga dengan 92,44 % dari keseluruhan sasaran pendistribusian stimulan step I sekitar 2,5 juta pekerja.


"Telah 2.310.974 pekerja terima pertolongan bantuan upah/gaji step I," demikian tercatat dalam posting account Instagram sah Kemnaker, @kemnaker.


Buat mereka yang belum bisa, disebut jika tersisa pendistribusian stimulan masih dalam proses.


"Bank penyalur selekasnya mengalirkan ke rekening penerima pertolongan bantuan upah/gaji," demikian tercatat dalam posting itu.


Sesudah step I, Kemnaker akan selekasnya mengalirkan bantuan upah step 2 pada 3 juta penerima. Jumlah ini adalah hasil cek daftar Kemenaker dari data BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.


"Kemnaker sudah usai lakukan cek daftar pada 3 juta data calon penerima bantuan upah/gaji step 2. Karena itu, bantuan upah/gaji step II ini akan selekasnya Kami salurkan pada penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti diambil, Sabtu (5/9/2020).


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan selekasnya mengalirkan bantuan upah step 2 pada 3 juta penerima. Jumlah ini adalah hasil cek daftar Kemenaker dari data BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.


"Kemnaker sudah usai lakukan cek daftar pada 3 juta data calon penerima bantuan upah/gaji step 2. Karena itu, bantuan upah/gaji step II ini akan selekasnya Kami salurkan pada penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti diambil, Sabtu (5/9/2020).


Sesuai Juknis, Kemnaker cuma mempunyai waktu 4 hari untuk lakukan cek daftar, serta sudah usai pada Jumat (4/9), tempo hari.


"Sesudah dilaksanakan cek daftar, data itu diberikan ke Kantor Service Daftar Negara (KPPN). Selanjutnya, KPPN mengalirkan uang bantuan upah/gaji step 2 itu pada Bank Penyalur, yaitu Bank yang masuk jadi anggota HIMBARA," jelas Ida.


Setelah itu, Bank-bank HIMBARA akan mengalirkan uang bantuan upah/gaji ke rekening penerima dengan cara langsung, baik itu rekening bank sama-sama bank HIMBARA, atau rekening bank swasta yang lain.


Pemerintah awalnya sudah informasikan gagasan pemberian bantuan upah sejumlah Rp 2,4 Juta pada karyawan swasta yang tertera aktif di BPJS Ketenagakerjaan.


Postingan populer dari blog ini

Second-hand markets are on the up

the idea that pesticides are driving all pollinators to extinction

we feel like Christmas comes around more quickly each year