2,3 Juta Pekerja Sudah Kantongi Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap I
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengutarakan perubahan pendistribusian pertolongan pemerintah berbentuk bantuan upah Rp 600 ribu per bulan pada pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
| Bentuk Fisik Ayam Bangkok Istimewa |
Sampai Jumat (4/9/2020), tertera 2.310.974 pekerja telah terima bantuan upah step I ini. Angka itu sama juga dengan 92,44 % dari keseluruhan sasaran pendistribusian stimulan step I sekitar 2,5 juta pekerja.
"Telah 2.310.974 pekerja terima pertolongan bantuan upah/gaji step I," demikian tercatat dalam posting account Instagram sah Kemnaker, @kemnaker.
Buat mereka yang belum bisa, disebut jika tersisa pendistribusian stimulan masih dalam proses.
"Bank penyalur selekasnya mengalirkan ke rekening penerima pertolongan bantuan upah/gaji," demikian tercatat dalam posting itu.
Sesudah step I, Kemnaker akan selekasnya mengalirkan bantuan upah step 2 pada 3 juta penerima. Jumlah ini adalah hasil cek daftar Kemenaker dari data BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.
"Kemnaker sudah usai lakukan cek daftar pada 3 juta data calon penerima bantuan upah/gaji step 2. Karena itu, bantuan upah/gaji step II ini akan selekasnya Kami salurkan pada penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti diambil, Sabtu (5/9/2020).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan selekasnya mengalirkan bantuan upah step 2 pada 3 juta penerima. Jumlah ini adalah hasil cek daftar Kemenaker dari data BPJS Ketenagakerjaan per 1 September 2020.
"Kemnaker sudah usai lakukan cek daftar pada 3 juta data calon penerima bantuan upah/gaji step 2. Karena itu, bantuan upah/gaji step II ini akan selekasnya Kami salurkan pada penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti diambil, Sabtu (5/9/2020).
Sesuai Juknis, Kemnaker cuma mempunyai waktu 4 hari untuk lakukan cek daftar, serta sudah usai pada Jumat (4/9), tempo hari.
"Sesudah dilaksanakan cek daftar, data itu diberikan ke Kantor Service Daftar Negara (KPPN). Selanjutnya, KPPN mengalirkan uang bantuan upah/gaji step 2 itu pada Bank Penyalur, yaitu Bank yang masuk jadi anggota HIMBARA," jelas Ida.
Setelah itu, Bank-bank HIMBARA akan mengalirkan uang bantuan upah/gaji ke rekening penerima dengan cara langsung, baik itu rekening bank sama-sama bank HIMBARA, atau rekening bank swasta yang lain.
Pemerintah awalnya sudah informasikan gagasan pemberian bantuan upah sejumlah Rp 2,4 Juta pada karyawan swasta yang tertera aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
